Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID


Berdasarkan peraturan yang berlaku, PPID BGTK Provinsi Maluku memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  • Menyediakan informasi publik kepada pemohon informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik yang berada di bawah penguasaannya.
  • Membuat pengecualian atas sebagian informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang akan dikecualikan.

Fungsi PPID


Dalam melaksanakan tugasnya, PPID menyelenggarakan fungsi:

  • Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan BGTK Provinsi Maluku.
  • Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari unit-unit kerja.
  • Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang masuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka.
  • Penyelesaian sengketa informasi publik.