Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID
Berdasarkan peraturan yang berlaku, PPID BGTK Provinsi Maluku memiliki tugas pokok sebagai berikut:
- Menyediakan informasi publik kepada pemohon informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik yang berada di bawah penguasaannya.
- Membuat pengecualian atas sebagian informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang akan dikecualikan.
Fungsi PPID
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID menyelenggarakan fungsi:
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan BGTK Provinsi Maluku.
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari unit-unit kerja.
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang masuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka.
- Penyelesaian sengketa informasi publik.