Tentang PPID
Profil Singkat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendorong setiap Badan Publik untuk menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Maluku membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik.
Dasar Hukum
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Visi & Misi Pelayanan Informasi
Komitmen kami dalam melayani kebutuhan informasi publik
Visi
"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan prima dalam mendukung peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan di Provinsi Maluku."
Misi
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, cepat, dan mudah diakses.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola layanan informasi publik.
- Menjamin keterbukaan informasi dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai ketentuan perundang-undangan.