Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Wujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel melalui layanan informasi publik terpadu BGTK Provinsi Maluku.
Profil PPID
Informasi mengenai struktur, tugas, dan fungsi pengelola informasi publik.
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (rutin).
Informasi Serta Merta
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib disediakan dan diberikan kapan pun saat ada permohonan.
Prosedur
Alur Permohonan Informasi Publik
1
Pengajuan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online atau offline.
2
Verifikasi
Petugas PPID memverifikasi kelengkapan berkas dan identitas pemohon.
3
Proses
PPID memproses pencarian data paling lambat 10 (+7) hari kerja.
4
Penyerahan
Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai dengan format yang diminta.