Layanan Keterbukaan Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Wujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel melalui layanan informasi publik terpadu BGTK Provinsi Maluku.

Profil PPID

Informasi mengenai struktur, tugas, dan fungsi pengelola informasi publik.

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (rutin).

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib disediakan dan diberikan kapan pun saat ada permohonan.

Prosedur

Alur Permohonan Informasi Publik

1

Pengajuan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online atau offline.

2

Verifikasi

Petugas PPID memverifikasi kelengkapan berkas dan identitas pemohon.

3

Proses

PPID memproses pencarian data paling lambat 10 (+7) hari kerja.

4

Penyerahan

Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai dengan format yang diminta.